Custom Search

RI setujui standar internasional untuk PRT

RI setujui standar internasional untuk PRT
 
JAKARTA: Peran serta pemerintah dalam pembahasan standar internasional kerja layak untuk pekerja rumah tangga (PRT) yang dilakukan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dalam sidang ke-99 tahun depan, masih belum berubah yakni memberikan rekomendasi.

Peran serta Indonesia yang hanya memberikan rekomendasi tersebut, tidak akan mengikat pemerintah untuk mengadopsi ketentuan dalam standar internasional yang ditetapkan ILO dalam perundang-undangan yang terkait dengan pekerjaan pembantu rumah tangga.

Kendati demikian, Sekjen Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) Besar Setyoko yakin pemberian rekomendasi tersebut menunjukkan political will Pemerintah Indonesia dalam perlindungan pembantu rumah tangga secara internasional.

"Hal itu untuk menunjukkan political will Pemerintah Indonesia kepada dunia internasional dalam pengaturan dan perlindungan pembantu rumah tangga," ujarnya dalam laporan hasil rapat tentang kerja layak untuk pembantu rumah tanggga yang diterima Bisnis, kemarin.

Namun, kalangan serikat pekerja/buruh menginginkan pemerintah berperan lebih besar, dengan ikut memberikan label konvensi untuk standar kerja layak bagi pekerja rumah tangga tersebut.

Pemberian label konvensi juga tidak akan diikuti dengan kewajiban untuk meratifikasi standar internasional yang ditetapkan oleh ILO. Namun, label konvensi yang diberikan oleh setiap negara pada standar internasional itu diikuti dengan harapan agar negara anggota dapat meratifikasinya.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Rekson Silaban menyebutkan Indonesia adalah pengguna dan pengirim tenaga kerja yang bekerja sebagai PRT terbanyak, oleh sebab itu dia berharap pemerintah tidak sekadar memberikan level rekomendasi untuk standar internasional kerja layak PRT.

Ketua Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Djimanto menyatakan unsur pengusaha yang diwakili asosiasi itu menyetujui standar internasional pekerja layak untuk PRT dalam label rekomendasi.

"Yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah membuat undang-undang mengenai PRT di dalam negeri sebelum memutuskan memberikan konvensi atau rekomendasi."

Oleh R. Fitriana
Bisnis Indonesia
http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/jasa-transportasi/1id134885.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Custom Search