Custom Search

Pembicaraan UU Perlindungan PRT Menuai Kontroversi

Pembicaraan UU Perlindungan PRT Menuai Kontroversi

 
JAKARTA --- Undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga menuai perdebatan.Penyusunan undang-undang tersebut terganjal keberatan dalam bidang pengatura penggajian para pekerja rumah tangga.''Alasan utama kenapa undang-undang itu belum disusun saya tidak tahu persis.Tapi saya melihat ada ketakutan jika diatur undang-undang perlindungan PRT akan menghasilkan standar gaji sama dengan pekerja lain,'' kata Albert Y Bonasahat, Koordinator Nasional Proyek Pekerja Migran ILO saat Peluncuran Laporan Global 2009 tentan Kerja Paksa, Selasa (19/5) di Jakarta.

Saat ini, Albert mengatakan bahwa proses penyusunan undang-undang perlindungan PRT terhenti di Departeme Tenaga Kerja dan Transmigrasi.Sejak dimulai pembicaraan tahun 2004, kata dia, terus berlanjut tiap tahunnya hingga 2006 tapi 2007 sampai sekarang tidak ada lagi perkembangan.

''Seharusnya jangan sampai proses penyusunan UU perlindungan PRT terhenti hanya karena pengaturan gaji,'' tutur Albert. Pihak ILO memandang untuk merumuskan tentang faktor penggajian,jam kerja, kontrak kerja seputar PRT.

Rencananya, pada bulan Juni 2010 mendatang Internasional Labour Conference (ILC) akan menyusun standar-standar internasional yang secara khusus menangani kebutuhan PRT akan perlindugan di seluruh dunia.''Para anggota akan memilih kandungan konvensi atau rekomendasi kepada seluruh negara tentang UU PRT,'' kata dia. 182 negara anggota ILO selanjutnya bisa memilih untuk mengadopsi konvensi atau rekomendasi ini pada bulan Jui 2011 mendatang.
 
fia/pur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Custom Search